Sabtu, 01 Juni 2013

Tugas menulis IDKS


OPEN ACCESS, COPYRIGHT, atau COMMON CREATIVE WRITING?
PILIHAN YANG TEPAT DAN PAS DI HATI.

Hay teman-teman, Nurul kembali lagi nih. Hehehe kali ini Nurul membawakan tulisan tentang open access, copyright, dan common creative writing. Langsung saja yuk disimak bersama-sama.
a.      Open Access
Open access (bebas akses) adalah sistem yang menyediakan akses tanpa batas pada sumber informasi digital seperti jurnal penelitian. Di era sekarang ini kebutuhan informasi masyarakat semakin meningkat. Ditambah dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat terutama internet sebagai penyedia informasi bebas bagi user. Dan hampir setiap orang mulai dari anak-anak sampai orang dewasa di dunia ini dapat mengoperasikan teknologi baik itu handphone, komputer, iPad, maupun leptop.
(Widih keren juga orang-orang zaman sekarang, gak mau ribet semua serba cepet dan instan.)

Dengan demikian perpustakaan juga harus mampu bersaing yaitu dengan menerapkan Teknologi Informasi di perpustakaan. Penerapan Teknologi Informasi di perpustakaan juga mendatangkan keuntungan bagi perpustakaan dan pemustaka. Untuk perpustakaan yang menerapkan Teknologi Informasi tidak akan ditinggalkan oleh pemustakanya serta dapat menjalankan pelayanan dengan lebih mudah, sedangkan pemustakanya akan mendapatkan keuntungan yaitu kemudahan dalam menemukan informasi yang dibutuhkan di perpustakaan. Namun sayang, terkadang di perpustakaan Perguruan Tinggi ada beberapa koleksi digital yang tidak dapat diakses penuh (full text) oleh masyarakat, seperti misalnya skripsi dan tesis.
Oleh karena itu open acces ini merupakan suatu gerakan kesetaraan masyarakat untuk mengakses sumber-sumber informasi yang berkualitas. Kemudian yang melatar belakangi munculnya gerakan open access ini diantaranya adalah :
1.      Semakin meningkatnya terbitan jurnal ilmiah yang komersial.
2.      Adanya keharusan penyerahan copyright penulis kepada penerbit.
3.      Perpustakaan yang membayar biaya mahal untuk melanggan jurnal cetak.
4.      Harus memperoleh lisensi untuk akses versi elektronik.
5.      Adanya pembatalan langganan, sehingga pengguna tidak bisa mengakses sumber-sumber informasi yang diperlukan. (Tedd and Large, 2005:53)
Seharusnya segala bentuk informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah tanpa ada syarat yang menghambat pengaksesan. Seperti yang diungkapkan oleh Prytherch (2005:508) bahwa open access disediakan untuk masyarakat luas, siapapun diperbolehkan mengunduh, menggandakan, menyebarluaskan, mencetak, melakukan penelusuran, menyediakan link ke artikel teks utuh, melacak pengindeksan, menempatkan pada software, atau menggunakan untuk tujuan hukum yang sah. Dan semua ini dilakukan tanpa hambatan yang terkait dengan keuangan, hukum, dan teknis.
Jika open access ini diterapkan di perpustakaan negara berkembang seperti di Indonesia, maka peluang untuk dimanfaatkan oleh masyarakat luas akan semakin besar. Sehingga masyarakat bisa mengakses artikel-artikel ilmiah hasil penelitian dari para ilmuwan. Dan berikut merupakan salah satu contoh perpustakaan open access yaitu SciELO (Scientific Electronic Library Online).
b.      Copyright
Pembajakan, fotocopy, plagiat merupakan contoh kegiatan pelanggaran Hak Cipta (copyright) suatu karya. Di Indonesia ini juga sedang marak terjadinya kegiatan tersebut, mulai dari karya buku, lirik lagu, penjualan VCD/DVD, dll. Padahal kita ketahui bahwa setiap karya itu memiliki Hak Cipta (copyright). Apa itu Hak Cipta? Hak Cipta adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau pemilik karya dalam hal perizinan penggadaan hasil karyanya. Dalam UU No. 19 Tahun 22 (UU Hak Cipta) pasal 1 : Hak Cipta adalah Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan untuk karya-karya yang memiliki Hak Cipta antara lain  meliputi karya tulis yang diterbitkan (ex: buku, pamflet), pidato, alat peraga untuk pendidikan, lagu atau musik, drama, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, dan hasil terjemahan.
 (Tetapi kenapa ya masih banyak orang yang melakukan tindakan melanggar Hak Cipta tersebut?)
Berbeda hal nya dengan keadaan di Indonesia, di luar negeri terutama di negara-negara barat. Jika di luar negeri orang-orang yang melanggar Hak Cipta sebuah karya akan dihukum dan hukumannya dapat dirasakan secara langsung. Misalnya ada orang yang memfotocopy 1 buku penuh, hukuman langsung yang dapat dirasakan adalah dikucilkan oleh orang lain yang melihatnya.
Perpustakaan sebagai sumber informasi bagi penggunanya, mungkin dapat berperan sebagai pengawas atas pelanggaran Hak Cipta suatu karya. Dengan demikian, pelanggaran Hak Cipta akan dapat diminimalisir bahkan dibasmi sampai tuntas. Namun, disisi lain perpustakaan juga dapat menjadi salah satu pendorong terjadinya pelanggaran Hak Cipta, yaitu dengan dipinjamnya buku-buku koleksi perpustakaan oleh pemustakan. Dengan atau tanpa pengawasan dari perpustakaan, pemustaka dapat mengcopy semaunya sendiri.
Akan lebih baik jika perpustakaan juga dapat menyediakan layanan fotocopy, maka tindakan pelanggaran Hak Cipta dapat di minimalisir. Karena fotocopy di perpustakaan tidak akan mungkin melayani fotocopy 1 buah buku secara penuh, pemustaka hanya di perbolehkan mengcopy bahan yang dibutuhkan saja. Tetapi, jika perpustakaan yang tidak memiliki layanan fotocopy dapat memberikan izin kepada pemustaka untuk mengcopy buku-buku pendidikan tetapi tetap ada batasan untuk memperbanyaknya.
“Secara terbatas” dalam penggadaan kata inilah yang disebut dengan “fair use”. Fair use disini adalah pemberian hak kepada seseorang untuk memperbanyak atau menggadakan sebuah buku atau karya dengan syarat untuk pendidikan bukan untuk tujuan komersial.
c.       Common Creative Writing
Berkaitan dengan kedua hal diatas mungkin yang dimaksud dengan common creative writing disini adalah pengutipan tulisan seseorang. Pengertian kutipan itu sendiri adalah mengambil beberapa bagian tulisan seseorang untuk diletakkan pada tulisan kita. Tapi meskipun begitu kita tidak bisa sebebas-bebasnya untuk mengutip tulisan seseorang, jika kita tidak mencantumkan sumber referensi dari kutipan yang kita ambil, itu berarti kita melanggar Hak Cipta (copyright). Nah, berikut adalah cara mengutip sebuah tulisan seperti artikel, ensiklopedi, laporan, dll dengan benar adalah :
Pertama jika kutipan kurang dari 4 baris, maka ditulis di dalam tanda kutip (“...”) dan untuk halaman, tahun, nama pengarang sumber dapat ditulis di dalam kurung setelah kutipan. Kedua, jika kutipan 4 baris atau lebih, ditulis secara terpisah atau dengan alenia tersendiri dan lebih menjorok kedalam lagi. Ketiga, mengutip secara tidak langsung, yang dimaksud adalah mengutip tetapi diungkapkan dengan bahasa penulisnya sendiri. Sedangkan untuk nama pengarang dan tahun pengarang dapat di letakkan secara terpadu dengan teks di dalam kurung. Keempat, mengutip kutipan yang berada di dalam suatu sumber, yaitu kutipan disertakan dengan nama penulis asli, pengutip, dan tahunnya. Dengan hal demikian kita sebagai mahasiswa dapat dengan bebas mengakses artikel, ensiklopedia, dll dan mengutipnya tanpa melanggar Hak Cipta seseorang.
Dengan demikian, jika dilihat dari 2 pembahasan yang awal yaitu antara open access dan copyright memang pada dasarnya kedua pernyataan tersebut bertolak belakang. Di satu sisi menginginkan untuk diadakannya open access / kebebasan akses informasi bagi masyarakat terutama jurnal ilmiah dan tesis. Namun, disisi lain menginginkan agar tidak terjadi pelanggaran Hak Cipta (copyright) atau adanya pelestarian Hak Cipta (copyright) yang mungkin dapat membatasi seorang pemustaka untuk mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Dengan keadaan seperti ini mungkin perpustakaan dapat berperan menjadi sebuah palang portal perlintasan informasi. Jadi perpustakaan dapat mengontrol jalanya informasi yang dibutuhkan pemustaka. Agar pemustaka dapat mendapatkan akses informasi dengan sebebas mungkin tetapi tetap tidak akan melanggar Hak Cipta suatu karya.
Sedangkan untuk pengutipan suatu karya tulis, kita tetap harus menuliskan atau menyertakan sumbernya. Entah itu kutipan yang ditulis dengan bahasa sendiri maupun mengutip secara langsung atau sama persis dengan penulisnya. Hal ini dilakukan agar kita yang mungkin bertindak sebagai pengutip bisa bebas akses suatu karya tulisan dan dapat mengutip karya tersebut tanpa harus melanggar Hak Cipta karya tersebut.
Demikian tulisan saya, semoga bermanfaat dan memberikan informasi bagi anda yang membaca tulisan ini. Bye ... Bye ... Bye see you next time ... 


Referensi :
Artikel M. Solihin Arianto berjudul “Bercermin Pada Gerakan Open Access : Menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan”. The Key Word : Perpustakaan Dimata Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.
Artikel Risa Amrikasari berjudul “Fair Use, Use It Fairly”. The Key Word : Perpustakaan Dimata Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar