OPEN ACCESS, COPYRIGHT, atau COMMON CREATIVE WRITING?
PILIHAN YANG TEPAT DAN
PAS DI HATI.
Hay teman-teman, Nurul kembali lagi nih. Hehehe kali
ini Nurul membawakan tulisan tentang open
access, copyright, dan common
creative writing. Langsung saja yuk disimak bersama-sama.
a.
Open
Access
Open
access (bebas akses) adalah sistem yang menyediakan akses
tanpa batas pada sumber informasi digital seperti jurnal penelitian. Di era
sekarang ini kebutuhan informasi masyarakat semakin meningkat. Ditambah dengan
perkembangan teknologi yang semakin pesat terutama internet sebagai penyedia
informasi bebas bagi user. Dan hampir setiap orang mulai dari anak-anak sampai
orang dewasa di dunia ini dapat mengoperasikan teknologi baik itu handphone,
komputer, iPad, maupun leptop.
(Widih
keren juga orang-orang zaman sekarang, gak mau ribet semua serba cepet dan
instan.)
Dengan demikian perpustakaan juga
harus mampu bersaing yaitu dengan menerapkan Teknologi Informasi di
perpustakaan. Penerapan Teknologi Informasi di perpustakaan juga mendatangkan
keuntungan bagi perpustakaan dan pemustaka. Untuk perpustakaan yang menerapkan
Teknologi Informasi tidak akan ditinggalkan oleh pemustakanya serta dapat
menjalankan pelayanan dengan lebih mudah, sedangkan pemustakanya akan
mendapatkan keuntungan yaitu kemudahan dalam menemukan informasi yang
dibutuhkan di perpustakaan. Namun sayang, terkadang di perpustakaan Perguruan
Tinggi ada beberapa koleksi digital yang tidak dapat diakses penuh (full text) oleh masyarakat, seperti
misalnya skripsi dan tesis.
Oleh karena itu open acces ini merupakan suatu gerakan kesetaraan masyarakat untuk mengakses
sumber-sumber informasi yang berkualitas. Kemudian yang melatar belakangi
munculnya gerakan open access ini
diantaranya adalah :
1. Semakin
meningkatnya terbitan jurnal ilmiah yang komersial.
2. Adanya
keharusan penyerahan copyright
penulis kepada penerbit.
3. Perpustakaan
yang membayar biaya mahal untuk melanggan jurnal cetak.
4. Harus
memperoleh lisensi untuk akses versi elektronik.
5. Adanya
pembatalan langganan, sehingga pengguna tidak bisa mengakses sumber-sumber
informasi yang diperlukan. (Tedd and Large, 2005:53)
Seharusnya
segala bentuk informasi yang dibutuhkan masyarakat dapat diakses dengan mudah
tanpa ada syarat yang menghambat pengaksesan. Seperti yang diungkapkan oleh
Prytherch (2005:508) bahwa open access
disediakan untuk masyarakat luas, siapapun diperbolehkan mengunduh, menggandakan,
menyebarluaskan, mencetak, melakukan penelusuran, menyediakan link ke artikel
teks utuh, melacak pengindeksan, menempatkan pada software, atau menggunakan
untuk tujuan hukum yang sah. Dan semua ini dilakukan tanpa hambatan yang
terkait dengan keuangan, hukum, dan teknis.
Jika
open access ini diterapkan di
perpustakaan negara berkembang seperti di Indonesia, maka peluang untuk
dimanfaatkan oleh masyarakat luas akan semakin besar. Sehingga masyarakat bisa
mengakses artikel-artikel ilmiah hasil penelitian dari para ilmuwan. Dan
berikut merupakan salah satu contoh perpustakaan open access yaitu SciELO (Scientific
Electronic Library Online).
b.
Copyright
Pembajakan, fotocopy, plagiat merupakan
contoh kegiatan pelanggaran Hak Cipta (copyright)
suatu karya. Di Indonesia ini juga sedang marak terjadinya kegiatan tersebut,
mulai dari karya buku, lirik lagu, penjualan VCD/DVD, dll. Padahal kita ketahui
bahwa setiap karya itu memiliki Hak Cipta (copyright).
Apa itu Hak Cipta? Hak Cipta adalah hak yang diberikan kepada pencipta atau
pemilik karya dalam hal perizinan penggadaan hasil karyanya. Dalam UU No. 19
Tahun 22 (UU Hak Cipta) pasal 1 : Hak
Cipta adalah Hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Dan
untuk karya-karya yang memiliki Hak Cipta antara lain meliputi karya tulis yang diterbitkan (ex:
buku, pamflet), pidato, alat peraga untuk pendidikan, lagu atau musik, drama,
seni rupa, arsitektur, peta, seni batik, fotografi, sinematografi, dan hasil
terjemahan.
(Tetapi
kenapa ya masih banyak orang yang melakukan tindakan melanggar Hak Cipta tersebut?)
Berbeda hal nya dengan keadaan di
Indonesia, di luar negeri terutama di negara-negara barat. Jika di luar negeri
orang-orang yang melanggar Hak Cipta sebuah karya akan dihukum dan hukumannya
dapat dirasakan secara langsung. Misalnya ada orang yang memfotocopy 1 buku
penuh, hukuman langsung yang dapat dirasakan adalah dikucilkan oleh orang lain
yang melihatnya.
Perpustakaan sebagai sumber
informasi bagi penggunanya, mungkin dapat berperan sebagai pengawas atas
pelanggaran Hak Cipta suatu karya. Dengan demikian, pelanggaran Hak Cipta akan
dapat diminimalisir bahkan dibasmi sampai tuntas. Namun, disisi lain
perpustakaan juga dapat menjadi salah satu pendorong terjadinya pelanggaran Hak
Cipta, yaitu dengan dipinjamnya buku-buku koleksi perpustakaan oleh pemustakan.
Dengan atau tanpa pengawasan dari perpustakaan, pemustaka dapat mengcopy
semaunya sendiri.
Akan lebih baik jika perpustakaan
juga dapat menyediakan layanan fotocopy, maka tindakan pelanggaran Hak Cipta
dapat di minimalisir. Karena fotocopy di perpustakaan tidak akan mungkin melayani
fotocopy 1 buah buku secara penuh, pemustaka hanya di perbolehkan mengcopy
bahan yang dibutuhkan saja. Tetapi, jika perpustakaan yang tidak memiliki
layanan fotocopy dapat memberikan izin kepada pemustaka untuk mengcopy
buku-buku pendidikan tetapi tetap ada batasan untuk memperbanyaknya.
“Secara terbatas” dalam penggadaan
kata inilah yang disebut dengan “fair use”. Fair use disini adalah pemberian
hak kepada seseorang untuk memperbanyak atau menggadakan sebuah buku atau karya
dengan syarat untuk pendidikan bukan untuk tujuan komersial.
c.
Common
Creative Writing
Berkaitan dengan kedua hal diatas
mungkin yang dimaksud dengan common
creative writing disini adalah pengutipan tulisan seseorang. Pengertian
kutipan itu sendiri adalah mengambil beberapa bagian tulisan seseorang untuk
diletakkan pada tulisan kita. Tapi meskipun begitu kita tidak bisa
sebebas-bebasnya untuk mengutip tulisan seseorang, jika kita tidak mencantumkan
sumber referensi dari kutipan yang kita ambil, itu berarti kita melanggar Hak
Cipta (copyright). Nah, berikut
adalah cara mengutip sebuah tulisan seperti artikel, ensiklopedi, laporan, dll
dengan benar adalah :
Pertama
jika kutipan kurang dari 4 baris, maka ditulis di dalam tanda kutip (“...”) dan
untuk halaman, tahun, nama pengarang sumber dapat ditulis di dalam kurung
setelah kutipan. Kedua, jika kutipan
4 baris atau lebih, ditulis secara terpisah atau dengan alenia tersendiri dan
lebih menjorok kedalam lagi. Ketiga,
mengutip secara tidak langsung, yang dimaksud adalah mengutip tetapi
diungkapkan dengan bahasa penulisnya sendiri. Sedangkan untuk nama pengarang
dan tahun pengarang dapat di letakkan secara terpadu dengan teks di dalam
kurung. Keempat, mengutip kutipan
yang berada di dalam suatu sumber, yaitu kutipan disertakan dengan nama penulis
asli, pengutip, dan tahunnya. Dengan hal demikian kita sebagai mahasiswa dapat
dengan bebas mengakses artikel, ensiklopedia, dll dan mengutipnya tanpa
melanggar Hak Cipta seseorang.
Dengan demikian,
jika dilihat dari 2 pembahasan yang awal yaitu antara open access dan copyright
memang pada dasarnya kedua pernyataan tersebut bertolak belakang. Di satu sisi
menginginkan untuk diadakannya open
access / kebebasan akses informasi bagi masyarakat terutama jurnal ilmiah
dan tesis. Namun, disisi lain menginginkan agar tidak terjadi pelanggaran Hak
Cipta (copyright) atau adanya
pelestarian Hak Cipta (copyright)
yang mungkin dapat membatasi seorang pemustaka untuk mendapatkan informasi yang
dibutuhkan. Dengan keadaan seperti ini mungkin perpustakaan dapat berperan
menjadi sebuah palang portal perlintasan informasi. Jadi perpustakaan dapat
mengontrol jalanya informasi yang dibutuhkan pemustaka. Agar pemustaka dapat
mendapatkan akses informasi dengan sebebas mungkin tetapi tetap tidak akan
melanggar Hak Cipta suatu karya.
Sedangkan untuk
pengutipan suatu karya tulis, kita tetap harus menuliskan atau menyertakan sumbernya.
Entah itu kutipan yang ditulis dengan bahasa sendiri maupun mengutip secara langsung
atau sama persis dengan penulisnya. Hal ini dilakukan agar kita yang mungkin
bertindak sebagai pengutip bisa bebas akses suatu karya tulisan dan dapat
mengutip karya tersebut tanpa harus melanggar Hak Cipta karya tersebut.
Demikian tulisan
saya, semoga bermanfaat dan memberikan informasi bagi anda yang membaca tulisan
ini. Bye ... Bye ... Bye see you next time ...
Referensi :
Artikel M. Solihin Arianto berjudul “Bercermin Pada Gerakan Open Access :
Menghilangkan Kesenjangan Akses Informasi Dalam Layanan Perpustakaan”. The Key Word : Perpustakaan Dimata
Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.
Artikel Risa Amrikasari berjudul “Fair Use, Use It Fairly”. The Key Word : Perpustakaan
Dimata Masyarakat. 2011. Yogyakarta : Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar